• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pembuatan Baju Baru PNS Dibebankan Kepada Masing-Masing PNS

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Februari 2016
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Terkait hal tersebut, Pekanbaru sendiri nantinya akan memberlakukan peraturan tersebut mulai Senin besok.

Menurut keterangan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriya, mengatakan untuk Senin besok PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak memakai baju Linmas seperti biasanya.

“Kita memberlakukannya mulai Senin besok ini. Mulai senin besok PNS yang ada di Pekanbaru sendiri tidak akan memakai baju linmas. Hari senin sampai Selasa menggunakan baju berwarna khaki, Rabu menggunakan Baju putih celana hitam,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (19/2/2016)

Khusus Jumat sendiri, kata Masriya, PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru menggunakan baju melayu seperti biasanya. Untuk melaksanakan peraturan tersebut, BKD sendiri telah mengirimkan surat edaran dan contoh baju kepada SKPD masing-masing.

Ditanya tentang pengganggaran baju, Masriya sendiri mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan menganggarkan baju tersebut di dalam APBD. Pasalnya baju tersebut dibebankan kepada masing-masing PNS.

“Untuk biaya memang tidak di bebankan kepada APBD, jadi pakaian tersebut di buat sendiri masing-masing PNS dengan biaya sendiri. Atau jika mereka mau iuran untuk bikin baju silahkan saja. Kita sendiri tidak masalah,” sambungnya.

Berbicara soal sanksi bagi PNS yang tidak menggunakan baju baru PNS, BKD sendiri akan tetap melakukan sanksi sesuai dengan instruksi dari Kemendagri. Namun, bagi yang belum mengetahui dikarenakan sakit maupun cuti, BKD akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

“Penerapannya tidak sekaligus dulu untuk bulan ini, tapi menurut kabar mulai bulan depan sudah tidak ada lagi yang tidak memakai baju baru tersebut. Bagi yang belum tahu dan pada saat penerapan sudah berlangsung, maka kita akan berikan sangsi ringan,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. (iqbal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Bank Muamalat Pekanbaru Target Jual Sukuk Ritel Rp 10 Miliar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.