BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Permasalahan lepasnya delapan Rukun Warga (RW) Pekanbaru yang masuk sebagai daerah Kampar, masih menjadi sorotan bagi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya ada keganjalan terkait hal tersebut.
Menurut keterangan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul, Senin (1/2/2016)Â mengatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan untuk melalukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kita dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta untuk membahas hal tersebut. Dari hasil amatan kita di tiga RW yakni RW 15, 16 dan 18 yang ada di Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, ada beberapa keganjilan yang ditemukan,” kata Hotman.
Politisi PDI Perjuangan menambahkan, keganjilan yang ditemukan oleh Komisi I adalah permasalahan batas wilayah dan keterangan warga yang disertai bukti materil bahwa daerah tersebut masih masuk daerah Kota Pekanbaru.
“Ini tiga RW yang kita tinjau beberapa waktu lalu. Belum lagi di 5 RW lainnya di Kelurahan Tuah Karya, Sidomulyo Barat dan Kecamatan Tampan. Dengan adanya hasil ini kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Tata Pemerintahan Pekanbaru baru ke Kemendagri,” sambung Hotman.
Dirinya juga berharap agar persoalan ini segera dituntaskan dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. “Karena masih banyak masalah lain yang lebih penting, dipikirkan masyarakat. Saya meyakini masyarakat yang wilayahnya secara mendadak masuk ke kabupaten tetangga merasa risau terkait kependudukan,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman menjelaskan bahwa masalah tapal batas di Kota Pekanbaru perlu di tinjau ulang keberadannya, terlebih lagi 8 RW yang masuk ke Kabupaten Kampar.
“Masuknya beberapa wilayah Kota Pekanbaru kedalam Kabupaten Kampar tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat sudah resah dengan keluarnya keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2015,” kata Sondia
Â
Politisi Partai Amanat Nasional tersebut menambahkan sebagai dari bukti keresahan warga atas keputusa Mendagri tersebut, mereka telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Dan itu sudah diterima panitera MA pada tanggal 22 januari yang lalu untuk disidangkan dan hal ini untuk pertama kalinya tercatat dalam sejarah Kota Pekanbaru sejak berdiri,” sambungnya.
Selain itu, yang membuatnya heran adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah bisa dikalahkan oleh Permendagri Nomor 18 Tahun 2015.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wali kota Pekanbaru, Firdaus MT menyebutkan secara pribadi dirinya tidak menginginkan hal itu terjadi. “Secara pribadi saya tidak rela warga kita secara kependudukan itu wilayah kita masuk jadi Kampar,” katanya.
Namun Firdaus MT menyampaikan secara Kepala Daerah di Pekanbaru dirinya mematuhi apa yang diputuskan pemerintah pusat melalui Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut.
“Secara teknis kita patuhi peraturan, kita pun juga sebagai kepala daerah patuh pada pimpinan kita dalam hal ini Kemendagri. Apa saya harus melawan, kan tidak mungkin juga,” sebutnya. (Iqbal)