BERTUAHPOS.COM – Bagi anda pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, dalam aturannya, harus memiliki SIM C untuk bisa menggendarainya. Hal ini menunjukkan bahwa anda telah mahir dalam mengendarai sepeda motor dan sudah mengetahui cara aman berkendara di jalan umum serta mengerti rambu- rambu lalu lintas.
Baru-baru ini Korps lalu lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru khusus untuk anda pengendara roda dua yaitu SIM C yang anda miliki tidak bisa digunakan untuk semua jenis motor. Ini akan berlaku Mei 2016.
Nantinya SIM C akan dikelompokkan lagi berdasarkan cc motor yang anda miliki. Seperti dilansir dari detik.com, ada tiga golongan sIM C yang akan dikeluarkan yaitu SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. SIM C ( polos) berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas kurang dari 250 CC. SIM C1 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 hingga 500 CC, sedangkan SIM C2 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 CC.
Untuk pengurusan pergantian SIM akan dimulai pada Februari sampai April 2016 mendatang. Jadi untuk anda pengguna motor jangan lupa untuk lakukan pergantian SIM C sesuai dengan sepeda motor yang anda miliki. (adm)
Â