• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengapa UMK Kabupaten/kota Dikembalikan?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Desember 2015
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau mengatakan alasan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK untuk 11 kabupaten/kota itu dikembalikan karena tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.

Dia mengatakan indikator penetapan itu tidak lagi hanya mengacu pada taraf hidup layak, melainkan tinggi laju inflasi disetiap daerah di Riau. Namun masalahnya, setiap kabupaten/kota di Riau saja memiliki laju inflasi yang berbeda-beda. Maka wajarlah jika penetapan UMK itu berbeda.

Menanggapi masalah ini, Rasidin mengatakan jika mengacu pada PP itu, maka tidak bisa ditetapkan lebih dari 11,5 persen. “Untuk menaikan UMK itu harus pas 11,5 persen, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sudah termaktub dalam paket ekonomi jilid 4. Secara nasional pemerintah tidak lagi mematok kenaikan UMK berdasarkan kelayakan hidup layak, melainkan laju inflasi nasional.

Setelah usulan UMK kabupaten/kota di kembalikan hingga saat ini dia belum menerima hasil revisi UMK itu. Padahal revisi itu penting untuk dijadikan dasar pijakan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). “Supaya tidak terganggu, kami sudah meminta kebupaten/kota untuk segera melakukan revisi,” sambungnya.

Sebelumnya masalah ini sempat membuat pejabat daerah jengkel. Sebab usulan UMK kabupaten/kota dikembalikan Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Riau yang mengembalikan berkas Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Alasannya UMK 2016 yang sudah ditetapkan dewan pengupahan Pekanbaru beberapa waktu lalu dianggap tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Johnny Sarikoen usai menghadiri paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (14/12/2015).

“Kita maunya Pemprov undang kabupaten kota bukan kembalikan berkas,” kata Kepala Disnakertransduk Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen. 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, hanya kabupaten Pelalawan yang usulannya diterima karena telah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015. Sementara 11 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Kabupaten Rohil berkasnya dikembalikan pihak Pemprov Riau untuk dilakukan revisi kembali.

Johnny membenarkan ada pemberitahuan dari Pemprov Riau terkait penyesuaian kembali UMK sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Namun dirinya menyatakan UMK 2016 Pekanbaru yang sudah ditetapkan Rp 2.165.435 tidak akan berubah. (Melba)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

MEA di Depan Mata, Satpam Harus Tingkatkan Kompetensi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.