BERTUAHPOS.COM (BPC), PEMATANG REBA – Menyikapi semakin pekatnya kabut asap di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta untuk mencegah dampak kabut asap bagi kesehatan masyarakat, Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin telah mengeluarkan pengumuman untuk dapat dilaksanakan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Inhu dan element masyarakat.
Â
Pengumuman dengan Nomor 1720/HUMAS/IX/2015, tertanggal 9 September 2015 ini memuat delapan point diantaranya, pertama, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk menghentikan aktivitas di luar ruangan dan apabila terpaksa melakukan aktivitas diluar ruangan agar menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan.
Â
Kedua, bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membakar sampah ataupun lahan kering/gambut serta tanggap apabila terjadi kebakaran lahan disekitarnya dengan melaporkan ke call center Posko Karlahut di Bandara Japura dengan nomor handphone 081270231901.
Â
Ketiga, minta kepada dunia usaha/perusahaan swasta agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan.
Â
Keempat, proses belajar mengajar bagi siswa tingkat PAUD hingga SMA/SMK sederajat dilaksanakan di rumah dengan bimbingan orangtua hingga kondisi kabut asap di nilai baik bagi kesehatan.
Â
Kelima, memerintahkan kepada camat, lurah/kepala desa agar tidak meninggalkan wilayahnya sampai kabut asap dapat ditanggulangi dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanggulangan kebakaran lahan dan hutan serta dampak kekeringan dan kekurangan air bersih di wilayahnya masing-masing.
Â
Keenam, untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Indrasari Rengat, Puskesmas Pembantu dan Dinas Kesehatan agar tanggap serta siaga terhadap bencana asap.
Â
Ketujuh, meminta kepada pengurus masjid dan mushollah untuk mengajak masyarakat melakukan sholat Istisqo, serta tokoh agama lainnya melakukan doa meminta hujan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Â
Kedelapan, memohon kepada Gubernur Riau dan pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan darurat asap sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1999.
Â
Penjabat Bupati Inhu mengungkapkan, pengumuman ini disampaikan sebagai salah satu tindak lanjut hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada hari Senin, 7 September 2015 di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Indragiri Hulu.
Â
Selain itu, pengumuman ini merupakan ikhtiar bersama untuk menanggulangi kabut asap serta mencegah dampak yang ditimbulkan, terutama bagi kesehatan masyarakat. (iqbal/rls)