BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru belakangan ini mengeluhkan adanya pungutan retribusi untuk WC yang ada di Mall atau pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru. Seperti yang dilakukan di Plaza Suka Ramai, Pekanbaru.
Â
Terkait hal tersebut, kalangan DPRD Pekanbaru menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pusat perbelanjaan tersebut sudah menyalahi aturan, karena jika melakukan pungutan, harus mengacu kepada peraturan.
Â
“Sebenarnya jika ada dilakukan pemungutan harus ada aturan yang berlaku, karena hal itu mengutip uang dari masyarakat,” ujar wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono kepada bertuahpos.com, Kamis (20/8/2015)
Â
Jika ada yang menerapkan pungutan seperti itu, lanjutnya, dirinya mempertanyakan dari mana aturan adanya pungutan retribusi tersebut dan tentunya itu sangat menyalahi aturan. Dan seharusnya kebersihan maupun pengelolaan WC seharusnya menjadi tanggung jawab dari pengelola.
Â
“Setiap mengutip uang masyarakat harus ada perdanya, walaupun yang dipungut itu RP 1.000 atau bahkan Rp 5.000 Dan tentunya ini kita pertanyakan, kenapa ada pungutan,” lanjutnya.
Â
Dengan adanya pungutan tersebut, DPRD meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mempertanyakan kepada pihak mall terkait adanya pungutan kepada masyarakat.
Â
“karena itu merupakan pungutan kepada masyarakat. Pemerintah kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan perda seperti itu,” tutupnya. (iqbal)