BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan siapa saja yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Hal ini dianggap sebuah kemunduran demokrasi yang tidak seharusnya dilakukan.
Menurut Tim Peneliti Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Riau Triono Hadi, praktek dinasti dalam kepemimpinan kepala daerah adalah cikal bakal munculnya praktek korupsi.
“Daya pengawasannya akan menjadi berkurang. Sebab isi dalam struktur kepemerintahan itu keluarganya,” katanya Jumat (10/07/2015).
Dia menambahkan antisipasi terkait kekhawatiran itu penting dilakukan, salah satu caranya memutus mata rantai praktek dinasti itu agar tidal berlanjut.
“Kalau seperti ini pelaksanaan demokrasi kita ada kemunduran sepuluh tahun kebelakang. Sekarang siapapun yang jadi kepala daerah praktek dinasti itu sudah pasti dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calonkepala daerah memiliki hubungandarah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945. (Melba)









