• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mulai -4 Lebaran, Truk dilarang Melintas di Siak

by
10 Juli 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK– Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Siak, Kaharuddin, melalui Kepala Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Azwan menegaskan, menjelang datangnya hari lebaran Idul Fitri 1436 H ini, pengendara truk angkutan barang agar tidak melintas lagi dijalan‎.

Hal itu, berdasarkan surat ederan Gubernur Riau Nomor 47/SE/2015 dan Surat Bupati Siak Nomor 550.2/DPI/295 tentang pengaturan pengoperasian angkutan barang.

Dikabupaten Siak jelas Azwan, ada 4 jalan ruas Kabupaten Siak yang dilarang bagi angkutan barang untuk melintas terhitung dari tanggal 13 Juli 2015 (H-4) sampai 22 Juli 2015 (H+4) mulai dari Pukul 00.00 sampai 24.00 Wib

Keempat ruas jalan yang dilarang sebelum H-4 lebaran dan H+4 sesudah lebaran adalah ruas jalan Siak-Dayun-Siak-Buatan, ruas jalan Tumang-Muara Kelantan, ruas jalan Muara Kelantan-Pinang Sebatang dan ruas Jalan Jayapura-Buantan Lestari-Kemuning muda Jati Baru dan Langsat Permai

Adapun angkutan barang yang dimaksud adalah Kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan,dan kereta gandengan serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Tanpa kecuali, pengangkut bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas (BBG).Sedangkan mobil pengangkut ternak, sembilan bahan pokok (sembako),pupuk, susu murni dan barang angkutan pos dibolehkan lewat.

“Saya berharap kepada Truk angkutan barang untuk tidak melewati 4 ruas jalan tersebut, apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Demi Keamanan, Citilink Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.