• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) seminggu sebelum lebaran. Hal ini masih sama dengan pembayaran tahun sebelumnya.

Seperti yang disampaikan Kepala disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Rabu (24/06/2015). “Aturan masih seperti yang lama, THR dibayarkan seminggu sebelum hari H,” katanya.

Jika merujuk pada arahan kementrian, perusahaan dihimbau membayarkan THR kepada karyawan dua minggu sebelum hari raya.

Jhonny juga menyampaikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun agar perusahaan membayar THR nya sebulan gaji. Mengenai detilnya mulai dari mekanisme pembayaran sampai sanksi itu diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2003.

“Adapun sanksi kalau perusahaan tak mebayarkan THR, bisa saja teguran secara tertulis, bisa juga akan kami sampaikan di publik,  macam-macam hal yang bisa dilakukan untuk menerapkan sanksi untuk perusahaan,” jelasnya.

Dikatakannya, ada beberapa hambatan bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawan. “Misalnya penutupan sejumlah tempat usaha di bulan ramadhan, seperti rumah makan dan hiburan malam, bisa saja menjadi pengaruh kepada pembayaran THR,” katanya.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran serta posko pengaduan terkait THR tersebut. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

BKD Repot Banyak PNS Luar Daerah Pindah Kerja ke Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.