• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Wako Pekanbaru Buat Restoran, Panti Pijat Selama Ramadan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat keputusan terkait aturan restoran, panti pijat, dan hotel selama ramadhan 1436 hijriah.

Surat keputusan walikota pekanbaru nomor 310 tahun 2015 tanggal 16 juni 2015 mengatur waktu operasional. Antara lain semua tempat hiburan tutup kecuali hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan bentuk karaoke dan pub boleh buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi menyebutkan sejak satu hari ramadan pihaknya menggelar pantauan ke lapangan. Sekaligus sosialisasi ke pemilik tempat hiburan maupun restoran dan hotel. “Hari ini kita sudah turunkan anggota, memantau dan memberikan fotocopy surat edaran bagi yang belum dapat,” katanya.

Sedangkan restoran yang merupakan fasilitas hotel boleh buka melayani tamu hotel. Lalu pijat yang boleh buka pijat kesehatan tunanetra dan refleksi. Kemudian Bioskop buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB. Untuk salon kecantikan buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sementara restoran, rumah makan, dan warung kaki lima, kedai kopi buka sejak 16.00 WIB sampai imsyak. Penjual roti boleh buka untuk dibawa pulang dan tidak menikmati di tempat.

Restoran non muslim dapat buka dengan memasang spanduk ukuran 1×4 meter bertuliskan restoran dan rumah makan non muslim.

Pengelola pusat perbelanjaan, bandara, mal, supermarket dihimbau memperdengarkan musik islami, pakaian sopan.

Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap keputusanwalikota tersebut. Untuk tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan lapor satpol PP atau tim yutisi, ke nomor 085374963000 atau 081276272346. (Riki)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Harga Cabe Merah dan Telur Ayam di Pekanbaru MasihTinggi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.