• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disperindag Pekanbaru Tak Pernah Keluarkan Izin Jualan Petasan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Memasuki bulan Ramadan berbagai fenomena musiman mulai terlihat. Seperti ramainya penjual kembang api dan mercon atau petasan di pinggir-pinggir jalan.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP melakukan pengawasan. Sebab dari pihak kepolisian tidak membenarkam mercon diperjual belikan secara bebas.

Menurut Kepala Bidang Disperindag, Mas Irba H Sulaiman menyebut pihaknya tidak pernah memberi izin berjualan kembang api. “Sampai hari ini kita tidak pernah keluarkan izin menjual kembang api atau mercon selama bulan ramadan,” katanya, Selasa (16/06/2015).

Namun Irba menyebutkan beberapa orang pedagang kembang api memang pernah berkomunikasi dengannya, agar aktivitas mereka disediakan tempat. “Ada mereka datang, minta bantu carikan tempat. Tetapi sudah saya sampaikan ke walikota. Pak wali tegaskan sesuai dengan arahan kepolisian, jualan kembang api tidak boleh,” katanya.

Untuk itu dirinya menghimbau agar para pedagang untuk tidak menjual mercun dan kembang api tersebut. “Kita himbau begitu, kan masih banyak yang bisa dijual selain petasan,” sebutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan pihaknya akan merazia pedagang yang berjualan di badan jalan. Walau pun pedagang kembang api dan mercun selama bulan ramadan.

“Itu sudah jelas, namanya berjualan di badan jalan tidak boleh. Kita akan ambil tindakan,” katanya. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing
Lifestyle

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

...

Read moreDetails
Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Next Post

Warga Bisa Minta Bibit Pohon Gratis ke DKP Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.