• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pejabat Riau Jadi Tersangka, Atasannya Hanya Bisa Iba

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selaku pemimpin Provinsi Riau, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman tidak bisa berbuat apa-apa terkait penetapan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov M Guntur sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan embarkasi haji.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis malam kemarin tanggal 28 Mei 2015. Selaku atasan Andi Rachman hanya bisa mengucapkan bela sungkawa atas penetapan tersanka terhadap M Guntur.

“Kita prihatin, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum dengan baik,” kata Andi Rachman.

Dia minta seluruh pejabat di Lingkungan Pemprov Riau untuk hati-hati dalam menjalankan tugas. Dalam regulasi yang banyak berubah, Andi Rachman mengimbau agar para pejabat menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan.

Sebelumnya Pidana Khusus Kejati Riau, meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Provinsi Riau.

Peningkatan status perkara ini, sekaligus menetapkan Muhammad Guntur dan beberapa rekannya sebagai tersangka. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (28/5/2015) malam membenarkan penetapan tersebut, berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : – 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

“Maka kita menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ke tingkat penyidikan,” ujar Mukhzan.

Dia menambahkan, kasus tersebut bermula pada 2012 lalu. Pemerintah Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 miliar lebih.

Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320.000 hingga Rp 425.000,” lanjut Mukhzan.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan, diantaranya harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

“Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 10 miliar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran yakni MG dan beberapa lainnya sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” ujar Mukhzan.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, juga diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk asrama haji Riau. Selain dia, mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, juga pernah diklarifikasi terkait kasus ini. (melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Keberadaan Beras Sintetis Diragukan, Plastik kan Mahal!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.