BERTUAHPOS.COM, KUANTANSINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, memusnahkan lima unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tiu, Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (14/10/2026).
Kelima rakit lanting tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi saat petugas melakukan pengecekan di lokasi. Polisi kemudian merusak dan membakar seluruh rakit agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam penindakan tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti dari lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan itu merupakan upaya kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., bersama personel Unit Reskrim dan piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengecekan di sepanjang aliran Sungai Tiu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima rakit lanting yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Petugas selanjutnya memusnahkan seluruh rakit tersebut dengan cara merusak dan membakarnya di lokasi.
Penindakan ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media daring mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Muara Petai.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta ikut menjaga kelestarian lingkungan, terutama ekosistem sungai yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Meski lima rakit lanting telah dimusnahkan, penindakan lanjutan tetap menjadi perhatian untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung di kawasan tersebut.***









