BERTUAHPOS.COM — Kasus penipuan online telah merugikan masyarakat sekitar Rp9,1 triliun. Sedangkan 66 persen warga Indonesia tercatat pernah menjadi korban atau sasaran upaya penipuan digital.
Data ini diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).
Menurut Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, angka 66 persen itu berasal dari data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025. Data tersebut sekaligus mempertegas bahwa kasus penipuan siber kian masif dan tersistematis.
“Kurang lebih 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, 2 dari 3 orang yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga,” ujar.
Nilai kerugian Rp9,1 triliun bersumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data itu mencakup periode November 2024 hingga Desember 2025, dengan total aduan yang masuk melebihi 411 ribu laporan.
Safriansyah memperingatkan dampaknya terhadap ekonomi digital. Jika laju penipuan tidak ditekan, kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital dan program inklusi keuangan nasional berisiko tergerus secara signifikan.
Dari sisi penindakan konten, Kemkomdigi mencatat 141.110 aduan konten penipuan daring telah ditindak sepanjang 2016 hingga 2026. Sebagian besar konten penipuan tersebut beredar di platform milik grup Meta.
Adapun aduan terkait nomor rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) pada 1 Januari hingga 17 September 2026 didominasi penipuan jual beli daring, dengan sekitar 35 ribu aduan. WhatsApp menjadi aplikasi percakapan yang paling sering dilaporkan dalam transaksi penipuan.
Polanya dilakukan secara bertahap. Pelaku menyebarkan promosi atau penawaran palsu di media sosial, lalu mengarahkan calon korban ke percakapan pribadi di WhatsApp untuk mengeksekusi penipuan.
Untuk menekan kasus, Kemkomdigi mengoperasikan patroli siber 24 jam nonstop sepanjang pekan dan menyediakan saluran pengaduan publik. Kementerian juga menerapkan sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
PSE yang tidak mematuhi instruksi moderasi konten penipuan dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari denda administratif hingga pemutusan akses (blocking).
Ke depan, Kemkomdigi mendorong 4 kebijakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku:
- Verifikasi akun PSE lingkup privat dan penerapan identitas digital (digital ID).
- Akselerasi moderasi konten berbahaya dan transparansi algoritma platform.
- Penegakan kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
- Kewajiban registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Modus penipuan digital kini tak lagi sebatas SMS jebakan sederhana. Pelaku menggunakan rekayasa sosial (social engineering), tautan phishing, situs jual beli fiktif, hingga manipulasi identitas digital.









