BERTUAHPOS.COM – Pemprov Riau mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang emas. Skemanya akan disesuaikan dengan ramah lingkungan dan diawasi penuh.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan, percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuantan Singingi itu harus menjadi wujud perhatian bersama terhadap nasib warga yang menggantungkan hidup di sektor tambang. Ia menegaskan penerbitan izin tersebut tidak akan mengabaikan standar kelayakan lingkungan.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas,” papar Ismon di Pekanbaru.
Ismon menjelaskan seluruh operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi standar administrasi, aspek teknis, serta keselamatan kerja pertambangan. Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dirancang agar kegiatan ekstraksi sumber daya alam oleh masyarakat tidak berjalan di luar pengawasan pemerintah.
Melalui skema IPR, aktivitas tambang emas rakyat di Kuantan Singingi dapat terdata dan diawasi secara penuh. Pemprov Riau berharap tata kelola ini menekan dampak kerusakan lingkungan akibat praktik tambang tanpa izin.
“Seluruh operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan,” tegas Ismon saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa izin ini menjadi alat kontrol terhadap dampak aktivitas tambang rakyat.
Selain aspek lingkungan, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat menuntut kepatuhan administrasi dan pengawasan berkala dari dinas terkait. Data penambang dan titik lokasi tambang akan menjadi instrumen pengendalian agar aktivitas rakyat legal dan tidak merusak ekosistem.
“Melalui skema IPR, kegiatan ekstraksi sumber daya alam oleh masyarakat dapat terdata dan diawasi secara penuh,” ujar Ismon. “Tata kelola baru ini memastikan standar administrasi, aspek teknis, serta keselamatan kerja pertambangan terpenuhi,” katanya.









