BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai hari ini. Aturan tersebut berlaku bagi platform media sosial yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di negara itu.
Pemerintah Malaysia menyatakan perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp 45 miliar. Dengan aturan yang kini berlaku, seluruh warga Malaysia yang memiliki akun di platform terdampak nantinya diwajibkan memverifikasi usia mereka untuk memastikan telah berusia di atas 16 tahun.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebut proses verifikasi usia akan diterapkan secara bertahap selama enam bulan ke depan. Sementara itu, pengguna di bawah umur yang sudah memiliki akun diberikan waktu satu bulan untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akun dibatasi.
Seperti dikutip dari tempo, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN Clara Koh mengatakan aturan tersebut dikhawatirkan dapat mendorong remaja berpindah ke platform yang kurang terawasi. “Sudut-sudut internet yang tidak diatur,” katanya dikutip dari laporan Engadget, Senin, 1 Juni 2026.
Di Asia Tenggara, Indonesia juga telah memperkenalkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada awal tahun ini. Namun, Meta sebelumnya menyatakan belum menerima panduan terkait mekanisme kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Sejumlah negara lain juga tengah mempertimbangkan pembatasan serupa sehingga implementasi dan penegakan aturan diperkirakan akan menjadi tantangan baru bagi perusahaan media sosial global.









