• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dengan Sunset Policy, DJP Harap Warga Riau Makin Taat Pajak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dengan menerapkan pengampunan pajak atau kebijakan untuk tidak dikenakan sanksi, diharapkan bisa semakin menyadarkan masyarakat Riau untuk taat bayar pajak. Diungkapkan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau Kepri Marialdi, Selasa (21/04/2015), kebijakan inilah yang dikenal dengan sunset policy.
 
DJP Riau Kepri juga meyakini bahwa kebijakan tax amnesti (pengampunan pajak) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu diprediksi dapat menambah kas masuk untuk negara dari sektor pajak.
 
“Sunset policy dalam artian ini bukan penghapusan denda, tapi lebih kepada pengampunan sanksi bunga akibat kertelambatan pembayaran pajak. Jadi kami akan memberikan pengampunan pajak kepada objek pajak dengan syarat bahwa objek pajak tetap melaporkan kewajibannya ke DJP,” jelasnya.
 
Melalui program ini, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir melalui kebijakan sunset policy. Kebijakan sunset policy diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga
 
Peraturan ini berlaku dibidang penagihan. Pihak DJP tidak lagi mengejar bunga tagihan asal objek pajak. Proses pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara mengangsur hutangnya tanpa dikenakan sanksi.
 
“Bunganya distop. Jadi mereka cukup bayar dendanya saja. Yang kita kejar hutang objek pajak di atas angka Rp 100 juta. Fokus kita ke sana,” tambahnya. 
 
Di tahun 2008, pemerintah sudah pernah melakukan uji coba kebijakan sunset policy namun sifatnya voluntary atau sukarela. Namun kali ini sunset policy berlaku wajib. (melba)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Dana Kampanye Akan Diatur KPU

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.