BERTUAHPOS.COM — Izin tambang rakyat dipercepat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM untuk menata aktivitas penambangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah ini dilakukan agar kegiatan masyarakat berjalan legal, tertib, dan tetap memperhatikan lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Simatupang menyampaikan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi tambang rakyat. Ia menegaskan seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan sedang disiapkan sebelum izin diterbitkan.
“Memang saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan,” kata Ismon.
Ia menjelaskan wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas sejak 2022. Penetapan itu diperkuat melalui dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat yang diterbitkan pemerintah pusat lewat Kementerian ESDM.
Pemerintah daerah juga menyiapkan aturan turunan agar pelaksanaan tambang rakyat berjalan sesuai ketentuan. Salah satu poin pentingnya ialah larangan penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan.
“Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah menyusun perangkat pendukung seperti skema iuran dan tata kelola usaha tambang rakyat. Dokumen reklamasi serta rencana pascatambang juga sedang dirampungkan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Pemprov Riau akan membuka sosialisasi kepada masyarakat terkait area pertambangan rakyat yang telah ditetapkan. Warga nantinya dapat mengajukan izin sesuai syarat yang berlaku melalui mekanisme resmi.
“Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS,” tambahnya.[]









