BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Setelah pelaksanaan assesment pejabat di lingkungan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru, giliran Pemkab Pelalawan  menyusul. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan sedang melakukan proses persiapan pelaksanaan assesment pejabat yang akan dimutasi. Menyusul turunnya surat izin dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), kemarin.
Â
“Izin dari kementrian menjadi kunci pelaksanaan mutasi secara terbuka, seperti yang diatur pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri, kemarin Jumat (10/04/2015).
Â
Pasalnya, Pemda telah memiliki legalitas untuk menjalankan lelang jabatan sesuai dengan aturan main yang telah disusun sebelumnya.
Â
“Kita sudah menunjuk beberapa orang menjadi Panitia Pelaksana (Pansel). Tinggal meminta kesediaan dan setelah itu dibuat Surat Keputusan (SK),” kata Andi, sembari mengatakan kalau hal itu belum dipublikasikan saat ini.
Â
Â
Menurutnya, persetujuan dari Kemenpan tidak hanya memperbolehkan Pelalawan melakukan mutasi pejabat secara terbuka. Konsep teknis yang diajukan BKD juga disetujui oleh Kemenpan. “Tapi masih ada kendala krusial lainnya setelah mengantongi izin ini,” ujarnya menutup. (maulana)
Â
Â