Â
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru El Syabrina melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan konsumen, Eddi Fahmi kepada bertuahpos.com. Dirinya mengatakan Disperindag sudah mengirim surat edaran, berisi himbauan untuk pemasangan spanduk selama bulan April.Â
“Dalam surat edaran kita meminta kepada toko yang berada dijalan jalan protokol atau yang dapat dilihat banyak orang agar memasang spanduk harkonas tersebut,” ujarnya, Jumat (10/04/2015).
Selain untuk memeriahkan hari konsumen yang jatuh pada 20 April nanti, hal itu berguna juga untuk media edukasi kepada konsumen. “Jadi konsumen tahu, meerka juga punya hak dan dilindungi Undang Undang,” katanya.Â
Dalam desain tersebut bertema konsumen cerdas dengan nasionalisme tinggi menggunakan produk dalam negeri, dipaparkan cara menjadi konsumen cerdas.
Yakni teliti sebelum membeli, pastikan produk bertanda SNI, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, perhatikan label dan manual garansi berbahasa indoneisa. Lalu cintailah produk indonesia, jangan abaikan masa kardaluarsa produk, tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Pada iven ini selain rangkaian acara, nantinya Disperindag juga membuka klinik konsumen cerdas di Mal SKA dan Mal Pekanbaru (MP). (riki)