BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bermasalah. Pembentukan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta instansi vertikal terkait.
Rapat pembentukan Satgas digelar pada Jumat (23/5/2025) di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Rohul. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rohul, Anton ST, MM bersama Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, SIK. Forum ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah berbagai pihak untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Pengadilan Negeri Rohul, perwakilan Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Rohul, Kementerian Agama, serta sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Rohul. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan bahwa penanganan premanisme dan ormas bermasalah memerlukan sinergi bersama.
Bupati Anton menegaskan, pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Menurutnya, keamanan yang terjaga akan menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepercayaan publik, khususnya bagi para pelaku usaha dan investor yang menanamkan modal di Rohul.
“Kita ingin menjamin keamanan bagi para pelaku usaha dan investor yang menjalankan bisnisnya di Rokan Hulu. Dengan adanya Satgas ini, kami berharap iklim investasi di daerah semakin kondusif dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Bupati Anton.
Selain menjaga ketertiban umum, Satgas juga diberi mandat untuk melakukan pemetaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap organisasi masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Hal ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial dan menjaga keharmonisan antarwarga di tingkat lokal.
Berdasarkan data dari Badan Kesbangpol Rohul, saat ini terdapat 137 organisasi kemasyarakatan yang terdata di wilayah Rohul. Dengan adanya Satgas, pemerintah menargetkan pengawasan terhadap ormas berjalan lebih optimal, sehingga dapat memastikan aktivitas organisasi sesuai dengan ketentuan hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (Galeri)















