BERTUAHPOS — Dewan Pengawas KPK berjanji akan menelusuri dugaan adanya seorang pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp81 miliar itu, kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, belum menerima laporan resmi terkait dugaan istri tersangka di KPK. “Saya akan telusuri ini,” ujarnya ketika kepada wartawan, Senin, 25 Agustus.
Berdasarkan informasi, pegawai KPK itu sempat terjaring bersama suaminya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus, saat OTT berlangsung. Keduanya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kemnaker periode 2019–2025. Para tersangka resmi ditahan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Selain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, KPK juga menahan sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta. Mereka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro, serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Tersangka lain yaitu Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati; pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; dan Koordinator Supriadi.
Selain pejabat internal Kemnaker, KPK juga menahan dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Mereka diduga ikut berperan dalam aliran dana pemerasan sertifikasi K3.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***









