BERTUAHPOS.COM – Kasus tragis menimpa seekor Harimau Sumatera di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Bukannya diselamatkan setelah terjerat perangkap babi, satwa dilindungi ini justru dibawa kabur, dibantai, dan dikuliti oleh sekelompok orang.
Polres Rokan Hulu bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, menggelar konferensi pers pada Selasa sore 4 Maret 2025 di halaman Mapolres Rohul untuk menjelaskan kronologi kejadian dan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres AKBP Budi Setiyono menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu 2 Maret 2025, saat warga Desa Tibawan melaporkan adanya seekor harimau Sumatera yang terjerat di kebun warga.
“Informasi ini langsung diterima oleh Bhabinkamtibmas dan dilaporkan ke Kapolsek. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau untuk melakukan evakuasi,” ujar Budi.
Namun, saat tim gabungan BKSDA dan aparat kepolisian tiba di lokasi pada Senin pagi (3/3), harimau tersebut sudah hilang. Polisi mencurigai ada unsur kesengajaan dalam pembebasan harimau dari jeratan.
Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa sebuah mobil mencurigakan sedang dicuci di Carwash 175 Ujungbatu.
Setelah mendapat petunjuk dari pekerja pencucian mobil, polisi segera membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di Kelurahan Rokan, Rokan IV Koto. Di dalam mobil itu, ditemukan tiga pria yang akhirnya mengaku telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Tim kepolisian segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Sayangnya, harimau tersebut sudah dibunuh, dikuliti, dan dipotong-potong.
“Para pelaku mengaku hanya mengambil kulit, tulang, dan gigi harimau, sementara dagingnya akan dikuburkan,” jelas Kapolres Budi.
Dalam operasi ini, enam pelaku berhasil diamankan, yakni Sailandra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76).
Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk membawa harimau, kulit dan tulang harimau, serta karung tempat penyimpanan bagian tubuh satwa malang tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a, e, dan d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Harimau Sumatera adalah satwa yang dilindungi dan keberadaannya semakin langka. Tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini,” tegas Kapolres.









