BERTUAHPOS.COM – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa tarif parkir di tepi jalan umum telah resmi diturunkan. Ia menekankan bahwa tidak ada lagi perdebatan terkait kebijakan tersebut.
Pengelola maupun operator parkir wajib menerapkan tarif baru sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Soal parkir, tarif parkir ini sudah final turun. Tidak ada masalah lagi. Jadi tidak ada lagi diskusi sana diskusi sini,” tegas Markarius, Senin 24 Februari 2025.
Namun, Pemko Pekanbaru masih memberikan toleransi beberapa hari untuk proses sosialisasi. Markarius menyebut bahwa sosialisasi sebenarnya telah dimulai sejak Jumat lalu melalui surat resmi kepada operator parkir.
“Mereka seharusnya sudah menurunkan tarif parkir mereka. Mereka sudah seharusnya menyampaikan kepada juru parkirnya, akan tetapi di lapangan masih ditemukan permasalahan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada dua kemungkinan penyebab kendala di lapangan: pertama, operator yang belum menyampaikan informasi secara jelas, dan kedua, juru parkir yang tetap menerapkan tarif lama dengan alasan tertentu.
Terkait setoran juru parkir (Jukir) kepada operator yang belum disesuaikan, Markarius meminta agar operator atau perusahaan pengelola parkir segera menyesuaikan besaran setoran dengan pendapatan terbaru.
“Semestinya operator ini harus tetap memperhatikan Jukir-nya. Biasanya mereka dapat berapa ya kasihlah segitu, turunkan dulu setoran mereka. Mereka kan perusahaan, tentu mereka punya tabungan untuk meng-handle itu,” ujarnya.
Dalam penerapan ke depan, Pemko Pekanbaru memberikan waktu satu minggu kepada operator parkir untuk melakukan sosialisasi.
“Kita sudah koordinasi dengan Pak Wali Kota untuk memberikan waktu seminggu. Nanti setelah seminggu ini kita evaluasi, masih juga belum diterapkan Perwako ini, maka kita akan mengambil sikap,” katanya.
Markarius menegaskan bahwa juru parkir yang tetap menarik tarif di atas ketentuan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 dapat dianggap melakukan pungutan liar (Pungli), yang memiliki konsekuensi hukum.
“Memungut di atas Perwako jatuhnya Pungli. Kita juga sudah komunikasi dengan Kapolres, silaturahmi, dan beliau siap membantu untuk menguatkan program-program kita,” pungkasnya.









