BERTUAHPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap operasional Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan usaha tersebut berjalan sesuai izin yang telah diberikan, terutama setelah sempat mendapat penolakan dari warga setempat.
“Warga sempat menolak karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman dan tempat ibadah. Selain itu, izin yang dimiliki sebelumnya tidak sesuai dengan regulasi saat ini,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu 11 Desember 2024.
Zulfahmi menjelaskan, izin operasional karaoke keluarga ini telah diperbarui oleh pengelola. Sebelumnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki hanya berlaku hingga 2019, sehingga operasionalnya sempat tertunda.
“Pelaku usaha sudah meng-upgrade izin usahanya. Sekarang izinnya sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Zulfahmi.
Satpol PP telah turun langsung untuk meninjau lokasi dan memastikan aktivitas di tempat tersebut sesuai peruntukannya. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran atau aktivitas negatif di lokasi tersebut.
“Setelah kami cek, ini hanya tempat karaoke keluarga biasa. Tidak ada menjual minuman keras atau hal lain yang mengarah ke perbuatan negatif,” tegasnya.
Rencananya, usaha tersebut mulai beroperasi pada Rabu 11 Desember 2024 setelah seluruh izin dinyatakan lengkap.
Zulfahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pengawasan tetap kita lakukan. Kami minta mereka mematuhi aturan agar tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” katanya.