BERTUAHPOS.COM – Masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024 menjadi momen penting untuk menjaga netralitas dan kondusivitas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, mengingatkan pasangan calon (paslon) untuk segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai.
“Kami mengingatkan kepada seluruh paslon untuk segera membersihkan APK sebelum masa tenang dimulai,” ujar Alnofrizal, Sabtu 23 November 2024.
Ia juga menegaskan bahwa akun media sosial resmi yang digunakan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang. “Selain itu, akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye juga harus dinonaktifkan sebelum masa tenang,” tegasnya.
Bawaslu Riau melarang segala bentuk kegiatan yang menyerupai kampanye selama masa tenang. Hal ini mencakup kegiatan seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau acara keagamaan yang berpotensi memengaruhi pemilih.
“Langkah ini untuk memastikan suasana masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas yang dapat memengaruhi pemilih,” jelas Alnofrizal.
Selain larangan kampanye, paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah Minggu 24 Movember 2024 pukul 23.59 WIB.
“LPPDK ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam pelaksanaan Pemilu. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambahnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya masa tenang dan melaporkan segala bentuk pelanggaran, baik berupa pemasangan APK, kegiatan menyerupai kampanye, maupun aktivitas mencurigakan lainnya.
“Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif. Laporkan pelanggaran melalui kanal resmi kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Alnofrizal.