BERTUAHPOS.COM – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dispenda) Riau, Jasa Raharja, Dishub Riau, dan Ditlantas Polda Riau melaksanakan operasi terpadu untuk edukasi dan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, kendaraan yang terindikasi melanggar langsung dihentikan dan diarahkan ke halaman Purna MTQ untuk pemeriksaan lebih lanjut. Banyak pengendara motor yang berusaha berbalik arah untuk menghindari pemeriksaan, sebuah tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dari hasil operasi, puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terjaring karena belum membayar pajak tahunan. Para pelanggar dikenakan tilang di tempat dan diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Tim juga mengingatkan bahwa terdapat keringanan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2024.
Operasi ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan jaminan asuransi jiwa bagi para pengendara bermotor. Sekretaris Bapenda Riau, Indra Mulia, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Kita melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor untuk menyadarkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan sehingga target pendapatan asli daerah untuk pembangunan dapat tercapai,” ujar Indra.
“Kami melakukan sanksi kepada wajib pajak dengan melakukan tilang di tempat, dan kami juga menyediakan samsat keliling untuk mempermudah pembayaran pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Riau, Muhammad Irfan, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan demi keamanan bersama.
“Kesadaran akan kewajiban membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan menjaga keselamatan di jalan,” pungkasnya.