BERTUAHPOS.COM — Tim gabungan Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada 11 Juni 2024 lalu. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial BF dan DN.
Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Rudi Setiawan. Pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, korban dihentikan oleh lima pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
Para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan dan membawanya berkeliling Pekanbaru sebelum akhirnya meninggalkan korban di belakang Hotel Ratu Mayang Garden. Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku curas berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kombes Asep Darmawan.
Tim gabungan kemudian berhasil menangkap tersangka BF (26) di lokasi tersebut. Hasil introgasi menunjukkan bahwa BF mengakui keterlibatannya dalam aksi curas di Jalan Arifin Achmad bersama empat orang rekan lainnya: DN, IE, AU, dan AD.
Tersangka DN (17) ditangkap di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. “Saat ini, dua pelaku sudah kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya—IE, AU, dan AD—masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kombes Asep.
BF mengaku telah melakukan aksi curas sebanyak delapan kali, sedangkan DN terlibat dalam dua kejadian. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut dengan penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses selanjutnya. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 KUHP,” tutup Kombes Asep Darmawan.