BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau menerima remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 134 narapidana langsung dibebaskan dari penjara.
Pemberian remisi HUT RI ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir di Gedung Daerah Balai Serindit.
“Remisi ini terdiri dari Remisi Umum (RU-1) yang berarti narapidana tetap menjalankan hukuman, dan RU-II yang memberikan kebebasan langsung,” jelas Budi Argap Situngkir pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Budi Argap Situngkir merinci bahwa dari total penerima remisi, 9.778 orang mendapatkan RU-I, sedangkan 134 orang mendapatkan RU-II. Kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 5.671 orang.
Diikuti oleh kasus tindak pidana korupsi (80 orang), ilegal logging (20 orang), ilegal fishing (1 orang), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (12 orang).
“Pemberian remisi ini bukanlah tindakan sukarela, melainkan sebagai apresiasi negara terhadap perubahan perilaku narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana,” tegas Budi Argap.
Ia menambahkan, penerima remisi harus memenuhi syarat administrasi dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Budi Argap juga berpesan agar narapidana yang mendapatkan remisi menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Riau mencapai 15.088 orang, sementara kapasitas daya tampung yang tersedia hanya 4.555 orang, mengakibatkan over kapasitas sebesar 331 persen.