BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Febri Irawan, seorang satpam berusia 32 tahun di PT Petroflexx Prima Daya (PPD), baru-baru ini terlibat dalam aksi perampokan yang mengejutkan publik.
Perampokan yang terjadi di BRILink Jalan Seminai pada Minggu, 11 Agustus 2024, mengungkap fakta mengejutkan tentang gaji dan kondisi keuangan pelaku.
Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengungkapkan bahwa Febri Irawan memiliki gaji sebesar Rp6 juta per bulan di tempatnya bekerja sebagai satpam di PT PPD.
“Ternyata pelaku ini memiliki gaji Rp6 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Kalau dihitung-hitung, cukuplah buat dia dan dua anaknya yang masih kecil,” ujar Kombes Asep.
Namun, gaji besar tersebut tampaknya tidak cukup untuk menutupi kebutuhan Febri, yang terjerat dalam utang.
Menurut Asep, uang hasil perampokan yang mencapai Rp72 juta sudah digunakan pelaku untuk melunasi utang kepada teman-temannya dan untuk berjudi Gaple.
“Uang hasil rampok tadi ternyata sudah digunakan pelaku untuk membayar hutang kepada rekan-rekannya. Selain itu, uang hasil rampok juga ada digunakan untuk judi Gaple,” jelas Asep.
Febri Irawan ditangkap saat masih menjalankan tugasnya di perusahaan. Penggunaan helm dan motor yang sama seperti dalam rekaman CCTV mengungkapkan jejaknya.
“Pelaku nekat menggunakan baju polisi saat melakukan perampokan agar institusi kepolisian disalahkan,” jelas Asep.
Baju polisi yang digunakan pelaku didapatkan dari mantan pacarnya, sedangkan sepatu yang dipakai merupakan sepatu dinasnya.
“Jadi baju Polantas itu didapat pelaku dari mantan pacarnya. Kalau sepatu PDH, itu sepatu pelaku yang digunakan saat bekerja sebagai seorang satpam perusahaan,” kata Kombes Asep.
Senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah dipersiapkan sebelumnya, dan pelaku sudah memantau BRILink tersebut selama sebulan sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku sudah mengintai BRILink tersebut sejak sebulan terakhir. Sehingga saat kesempatan tiba, pelaku melancarkan aksi dan berpura-pura akan melakukan penarikan,” tutup Asep.