BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun batal menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Kamis 8 Agustus 2024.
Penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut telah ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2024 mendatang.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Muflihun, Kenny Bawole kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kenny mengonfirmasi bahwa Muflihun berhalangan hadir karena harus melakukan perjalanan mendadak ke luar kota.
“Berdasarkan surat dari kuasa hukum, Muflihun berhalangan hadir untuk diperiksa hari ini dengan alasan mendesak ke luar kota,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Meskipun demikian, Kombes Nasriadi memastikan bahwa Muflihun tetap bersedia memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.
“Muflihun menyatakan siap dan bersedia hadir kembali Senin, 12 Agustus 2024 mendatang,” jelas Kombes Nasriadi.
Sebelumnya, pada Senin, 5 Agustus 2024 Muflihun telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 50 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda karena kondisi Muflihun yang mengaku sudah tidak mampu berkonsentrasi.
“Saat pertanyaan ke-50, Muflihun mengaku sudah tidak konsentrasi menjawab pertanyaan penyidik. Ia minta pemeriksaan dirinya sebagai saksi dipending,” ujar Kombes Nasriadi pada hari itu.
Kombes Nasriadi juga menegaskan bahwa pemeriksaan Muflihun masih dalam kapasitas sebagai saksi dan akan terus berlanjut.
“Hal-hal yang dipertanyakan seputar tupoksi Muflihun di Setwan DPRD Riau dan siapa pembantunya,” pungkasnya.