• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polisi Hadiahkan Timah Panas pada Pelaku Curas yang Tewaskan Gofi Hidayana

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2024
Polisi Hadiahkan Timah Panas pada Pelaku Curas yang Tewaskan Gofi Hidayana
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tragedi kematian pedagang kaki lima di Pustaka Wilayah (Puswil) menggemparkan warga Pekanbaru. Gofi Hidayana (42 tahun) yang tewas setelah menjadi korban jambret di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Kamis malam.

Menurut laporan resmi dari Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, pelaku utama, Putra Manalu (21 tahun), diduga merampas tas Gofi Hidayana dan rekan sejalan korban, Joshua Kurniawan. Insiden tragis ini berujung pada kematian Gofi Hidayana akibat luka berat di kepala setelah terjatuh dalam perlawanan sengit.

“Saat itu, korban GH bersama rekannya JK pulang berjualan dari Pustaka Wilayah. Pelaku PM melakukan aksi jambret dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga,” ujar AKBP Sunhot dalam keterangan resmi yang disampaikan bersama Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono, Jumat.

Tim kepolisian juga berhasil menangkap satu pelaku lainnya, seorang remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial FAG, yang bersembunyi di atas plafon rumahnya. Dari hasil penyelidikan, Putra Manalu merupakan residivis dengan enam kali catatan kejahatan serupa, sementara FAG memiliki rekam jejak kekerasan sebelumnya.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Limapuluh dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran keras bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tambah AKBP Sunhot.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post
7 Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia

7 Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.