• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terekam CCTV, Dua Pemuda Curi Kotak Infak Musala

Redaksi by Redaksi
8 Juni 2024
Terekam CCTV, Dua Pemuda Curi Kotak Infak Musala
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua pria nekad melakukan pencurian kotak infak di Musala Assaiqi Sa’ban yang terletak di Jalan Putra Panca RT 04 RW 11 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Aksi mereka yang terekam CCTV menjadi bekal oleh polisi untuk mengidentifikasi pada pelaku.

Kedua pelaku, Wahyu Gani Saputra (22) dan RDS (17), kini telah diamankan oleh polisi dan berada dalam tahanan.

Kapolsek Bukit Raya, Syafnil, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan Jumat 7 Juni 2024.

“Kedua pelaku ditangkap,” ujar Syafnil.

Syafnil menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa ini baru diketahui oleh jemaah musala setelah mereka selesai menunaikan salat subuh.

“Jemaah melihat kotak amal yang ada di musala tidak ada. Kemudian jemaah mengecek CCTV dan melihat kotak infak dicuri,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bukit Raya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Lukman langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ungkap Syafnil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Khusus untuk RDS, ia juga dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui
Kesehatan

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

...

Read moreDetails
5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Yamaha YZ125X

Yamaha YZ125X Resmi Hadir, Bodi Ramping dan Bawa Suspensi KYB, Segini Harganya!

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish dan Bikin Edgy

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Next Post
Reda Manthovani paralympic paris 2024

Prof Dr Reda Manthovani: Kedua Kakinya Diamputasi, Namun Ia Menjadi Atlet Luar Biasa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.