BERTUAHPOS.COM, PADANG – Pemerintah Kota Solok kembali menerima anugerah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Ini merupakan opini WTP ke-8 kali secara berturut yang diraih oleh Pemko Solok.
Anugerah itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus kepada Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma Di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jum’at (03/05/24).
Penyerahan itu bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Agam. Turut hadir, Sekretaris Dewan Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani.
Dari BPK turut hadir, Kepala Sub Auditorat Sumbar I, Nofemris, Kepaaa Sub Auditorat Sumbar II, Ali Thoyibi, serta pengendali teknis, Vivi Lunedi Basyrudin dan Tri Estiningsih.
Wako Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala BPK Perwakilan sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dan Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP.
Selanjutnya, ini merupakan tugas dan tanggung jawabg kami untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemko Solok dan Pemkab Agam yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada hari ini serta bersama mendapat Opini WTP.
Ia mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur. “Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
Terima kasih atas kerja sama dari pemerintah daerah dan DPRD di Kota Solok dan Kabupaten Agam, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik. Semoga ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik.
Lebih lanjut, menurutnya masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pada para Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Adapun, pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.*** (bpc/bayu)