• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Beraksi di 10 TKP, Pelaku Jambret Ini Berakhir DIgebuki Massa

Redaksi by Redaksi
23 April 2024
Beraksi di 10 TKP, Pelaku Jambret Ini Berakhir DIgebuki Massa
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang jambret berinisial AR (18) di Kota Pekanbaru berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan setelah dihakimi massa saat beraksi di Jalan DI Panjaitan, Selasa 16 April 2024.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, menjelaskan bahwa pelaku AR ditangkap setelah menjambret tas milik korban Siti Hawa (26) yang berisikan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil pengembangan, pelaku AR ternyata sudah beraksi di 10 lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” ujar Kompol Noak, Selasa 23 April 2024.

Kapolsek Noak juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terkait barang bukti yang berhasil dijambret oleh pelaku.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemana pelaku menjual barang hasil kejahatannya. Tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba,” tambah Noak.

Sementara itu dihadapan awak media, pelaku AR mengaku tindakannya dilakukan karena faktor ekonomi.

“Hasil jambret saya jual lagi untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” ungkapnya.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya
Teknologi

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

...

Read moreDetails
Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Next Post
Erick Thohir Beri Isyarat Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong

Erick Thohir Beri Isyarat Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.