BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berinisial EI (28) warga Rumbai, Kota Pekanbaru, terjaring oleh polisi setelah mengaku sebagai bandar dan pemasok sabu di akun media sosial milik Dirresnarkoba Polda Riau.
Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku pada Senin 15 April 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Meskipun saat penggeledahan petugas tidak menemukan sabu, namun barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi plastik bening diduga bekas pembungkus sabu serta alat-alat untuk mengisap sabu berhasil ditemukan.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari komentar pelaku yang mengaku sebagai bandar dan pemasok sabu di akun TikTok miliknya.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak si pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia sering memberikan komentar-komentar provokatif di media sosial untuk mencari perhatian dan ingin viral.
“Motif pelaku ingin mencari perhatian serta ingin viral,” kata Kombes Manang.
Selain itu, pelaku juga mengakui sering mengonsumsi sabu, yang membuatnya sering berhalusinasi dan menulis komentar yang tidak masuk akal di media sosial.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau untuk pengembangan selanjutnya.
“Pelaku ini akan kita rehap dan akan kita tahan dulu selama 6 hari ke depan untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” tutup Kombes Manang.