• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Agar dapat Santunan Jasa Raharja, Siapkan Dulu Persyaratan Berikut ini!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebagian besar masyarakat tidak mengajukan santunan Jasa Raharja karena merasa malas dengan urusan birokrasi yang dianggap rumit. Padahal sebenarnya tak rumit, asal syarat-syaratnya terpenuhi.
 
Berikut penjelasan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Kun Wahyu Wardana melalui Humas Jasa Raharja Azwin, Selasa (24/02/2015). Untuk mengurus jasa raharja bisa dilakukan oleh ahli waris. 
 
Ada dua ketentuan sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, yakni ahli waris vertikal dan horisontal. Susunan ahliwaris sesuai urutan yaitu suami atau istri, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah. 
 
“Meski demikian, ada juga ketentuan yang membuat permohonan ditolak atau dibatalkan. Yakni pengajuan setelah lewat dari enam bulan sejak kecelakaan terjadi. Maka otomatis pengajuan dianggap batal,” jelasnya. 
 
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan, antara lain:
 
1. Cukup melengkapi kopy laporan polisi dan sket gambar kejadian kecelakaan
2. pengisian form Jasa Raharja tentang kesehatan korban akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter yang merawat korban di RS atau puskesmas
3. Pengisian form Jasa Raharja ditanda tangani oleng pamong praja (Kepala Desa/lurah), tentang kebenaran identitas korbandan ahliwaris kirban.
4. Identitas korban dan ahliwaris korban (KTP/Keterangan berdomisili lengkap dengan foto)
5. Surat keterangan kematian korban dari dokter atau pamong praja.
6. Kartu keluarga.
7. Fotokopy buku nikah atau surat keterangan nikah (bagi korban yang sudah menikah)
8. Surat keterangan belum nikah (bagi korban yang belum nikah)
9. Akte kelahiran nikah (melba)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Bagaimana ini? Perwako Miras di Pekanbaru kok Belum Terbit Juga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.