BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru bisa tetap beroperasi selama Bulan Suci Ramadan dengan syarat tertentu.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan peraturan baru terkait aturan berdagang selama bulan suci umat Islam ini.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, restoran atau rumah makan non-halal diizinkan untuk tetap buka selama Ramadan.
Namun harus memasang spanduk berukuran 1×4 meter yang menandakan menyediakan makanan non-halal.
“Sementara itu, restoran yang menyajikan makanan halal juga diperbolehkan buka. Namun makanan harus diambil secara take-away dan ditutupi dengan tenda,” jelas Adrian, Sabtu 9 Maret 2024.
Pria yang akrab disapa Zoel ini menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner sebelum memasuki Ramadan agar semua pihak memahami peraturan yang telah ditetapkan.
“Patroli akan dilakukan oleh instansi terkait seperti kepolisian dan TNI untuk menertibkan pedagang nakal yang tidak mematuhi peraturan selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pedagang yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Jadi, jika menemukan pedagang yang tidak taat, jangan ragu untuk melapor kepada kami. Kami siap mengambil tindakan yang diperlukan,” pungkasnya.