• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tertangkap Basah Saat Mencuri Motor, Pemuda Ini Diamuk Masa

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2024
Tertangkap Basah Saat Mencuri Motor, Pemuda Ini Diamuk Masa
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial IH (32) menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di warung pecel lele, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada Rabu 28 Februari 2024 malam.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Tengku Muhammad Rizky (22) memarkirkan sepeda motor di tempat parkiran warung pecel lele.

“Namun, korban lupa mengambil kunci kontak yang tergantung, kemudian duduk dan memesan makanan di warung tersebut,” ujar Syafnil, Jumat 1 Maret 2024.

Teman korban, Michel, melihat ban depan sepeda motor korban bergerak dan segera memberitahu korban.

“Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung lari dan dikejar oleh korban dibantu warga. Pelaku pun berhasil diamankan,” tambah Syafnil.

Beruntung nyawa pelaku yang mencuri sepeda motor Rizky berhasil diselamatkan oleh anggota Piket Reskrim dan Piket SPK Polsek Bukit Raya yang turun ke TKP setelah menerima laporan adanya aksi Curanmor.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Syafnil.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

...

Read moreDetails
Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Next Post
Pengedar Pil Ekstasi di Pekanbaru Ditangkap di Hotel The Palace

Pengedar Pil Ekstasi di Pekanbaru Ditangkap di Hotel The Palace

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.