• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jampidum Setujui 17 Perkara di Restoratif Justice

admin-bpc by admin-bpc
20 Februari 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 17 oerkara dilakukan Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Selasa 20 Februari 2024. Dikatakan Ketut, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum,tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Orisman Zendrato alias Oris dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yasozisokhi Harefa alias Ama Zibol dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Edi Fitri Adi alias Edi bin Sabran dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Surianto alias Sur bin Adhar dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ibrahim Telaumbanua dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Mohammad Hanif Afandi bin Choirul Anam dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Samsul bin Purito dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Soleh bin Latif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Slamet bin Nawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Siti Muliaijah alias Icha binti Kodim dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Agus Suprastyo anak dari Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Pagi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.

Tersangka M. Atrawi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Ridwan alias Cuplis bin (Alm.) Suhardi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka I Raden Heru Perdatadi Kusumah bin (Alm.) Raden Ismet Kurniali dan Tersangka II Rianto anak dari Salmon Rokka dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Emanuel Nyoman Nisa alias Eman dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Neli Fahiymu alias Neli binti Fahiymu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Ketiga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.***(achir)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post
Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran: Pedagang Kaget, Pembeli Gelisah

Harga Bahan Pokok Naik, Ini Rencana Pemko Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.