• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bejat! Remaja di Siak Tega Cabuli Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas

Redaksi by Redaksi
23 November 2023
Modus Berikan Edukasi Seks, Ayah di Banten Empat Kali Setubuhi Anaknya

ilustrasi pencabulan

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Tragedi mengerikan terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, ketika seorang remaja berusia 14 tahun, LN, mencabuli dan mengakibatkan kematian seorang bocah perempuan berusia 2,5 tahun.

Warga yang menemukan jasad malang itu di parit areal pasar terguncang oleh kejadian tersebut.

“Jasad bocah perempuan usia 2,5 tahun itu ditemukan oleh warga usai maghrib,” ungkap Agus, saksi mata yang berada di lokasi pada Selasa, 21 November 2023.

Mayat bocah tersebut segera dievakuasi ke Puskesmas Kecamatan Lubuk Dalam setelah penemuan tersebut.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak dengan cepat turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.

“Sekitar satu jam setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, pelaku LN (14) berhasil kita ungkap, pelaku sudah kita amankan kemudian dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Toni Prawira.

Iptu Prawira menjelaskan bahwa LN mengakui tindakan kejinya, menghilangkan nyawa korban dengan mencekik leher karena dorongan nafsu bejat.

LN akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pasal 80 ayat 3 dan/atau pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan/atau pasal 338 KUHPidana.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
Kota Pekanbaru tidak Dilalui Pembalap di Tour de Siak 2023

Kota Pekanbaru tidak Dilalui Pembalap di Tour de Siak 2023

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.