Â
Hal itu disampaikannya kepada bertuahpos.com, Jumat (06/02/2015). Jhonny mengungkapkan hingga saat ini masih ada aduan yang masuk ke pihaknya tentang perusahaan yang menahan ijazah. “Masih ada, sampai sekarang aduan itu masih ada masuk ke kita,” tuturnya.
Â
Saat ditanya ada berapa aduan tahan ijazah tersebut, Jhonny belum bisa merinci. “Kalau jumlah rinciannya saya tidak ingat pasti, namun untuk aduan secara keseluruhan dalam sehari bisa dua sampai lima pengaduan,” katanya.
Perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah asli milik karyawannya dengan alasan apa pun. Pasalnya, jika perusahaan tersebut mengalami musibah seperti kebakaran, perusahaan terancam bisa tidak bisa mengembalikan ijazah milik karyawannya.
“Kita sering kali himbau bahkan tegur, jangan menahan ijazah seperti itu. Kalau memang untuk menjaga aset perusahaan yang dipinjamkan ke karyawan silahkan, tapi tidak pakai jangka waktu. Kalau karyawan sudah berhenti kembalikan, jangan pakai syarat harus bayar pinalti empat kali lipat gaji pula. Itu yang tidak boleh,” berang Jhonny.
Karyawan juga dihimbau melapor ke dinas terkait bila mengalami hal ini. Dia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan. Sementara karyawan yang mempunyai masalah seperti itu diimbau untuk tidak takut melapor ke Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling 1 No.29. “Laporkan saja, kita akan menindaklanjutinya,” sebutnya. (Riki)









