BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai puluhan juta rupiah dihancurkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Dalam penghancuran yang digelar hari ini, sebanyak 19,818 kilogram sabu dan 19,694 butir pil ekstasi.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur dengan larutan pembersih lantai.
Sementara itu, pil ekstasi dihancurkan dengan bantuan sebuah blender yang juga dicampur dengan larutan pembersih lantai.
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, mengungkapkan bahwa barang haram ini adalah milik dua pria asal Jawa Barat.
“Kedua tersangka berinisial DS alias Dadan berusia 36 tahun dan DA alias Dion berusia 33 tahun. Mereka menjalankan bisnis narkotika dengan mengirimkan barang ke Riau, Banjarmasin, dan Makassar,” katanya, Selasa 31 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Brigjen Robinson menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah kurir yang diberi tugas untuk mengirimkan barang terlarang ini dengan upah awal sebesar Rp10 juta.
“Barang-barang ini awalnya disita oleh pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu, 7 Oktober. Setelah itu, dalam pengembangan kasus, kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah kos eksklusif di Kecamatan Marpoyan Damai pada 11 Oktober 2023,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang yang mereka kenal sebagai A (DPO) dari seseorang yang dikenal sebagai H (DPO) untuk menjemput barang tersebut dan kemudian mengirimkannya lewat jasa ekspedisi.
“Menurut pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama, mereka mengaku berhasil mengirimkannya ke Makassar,” jelasnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Aksi pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Riau.