BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial WE atau Wahyu (34), ditangkap setelah menjual kembali barang curiannya kepada para korban yang menyamar sebagai pembeli.
Pelaku menjual laptop hasil curiannya melalui grup jual beli online di media sosial Facebook. Pelaku ditangkap setelah korban mengajaknya untuk ikut bertransaksi.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan bahwa pelaku menjual laptop hasil curiannya kepada pemilik asli yang sepakat untuk bertransaksi di daerah Kulim.
“Korban mengetahui laptopnya itu muncul di grup Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO), dan langsung berpura-pura untuk membelinya. Mereka janjian untuk bertemu berpura-pura membeli. Menyepakati untuk bertemu di daerah Kulim,” ucap Kapolsek, Senin 18 September 2023.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku menunjukkan laptop tersebut kepada korban. Korban segera mengkonfirmasi bahwa laptop tersebut adalah miliknya. Ketika pelaku menyadari hal ini, ia langsung melarikan diri.
“Pelaku ini melarikan diri setelah menyadari bahwa laptop itu milik korban, namun berhasil diamankan oleh pihak sekuriti perumahan yang tak jauh dari lokasi mereka bertransaksi,” jelasnya.
Kompol Asep menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian pada hari Senin 9 November sekitar pukul 06.45 pagi di Masjid Al Kotib Baroka, Kecamatan Binawidiya.
Sang korban adalah garim masjid dan sedang pergi ke daerah Kubang untuk magang.
Dari hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan serupa di sejumlah tempat kejadian perkara.
Di Kuban Raya, khususnya pelaku berhasil membawa kabur mesin air dan mesin angin. Dan di Rimbo Panjang, pelaku mengambil mesin air di beberapa lokasi.
“Pelaku ini juga mencuri uang dari dalam kotak infaq musola tersebut,” tutupnya.