BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pangaraian beri Remisi Umum (RU) I kemerdekaan kepada 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu narapidana mendapatkan remisi bebas. Pemberian Remisi Umum diberikan simbolis di pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis 17 Agustus 2023.
Pemberian Remisi Umum diberikan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman kepada perwakilan Narapidana.
Kasi Binadik Lapas Pasir Pangaraian, Sunu Istiqomah Danu dalam sambutannya Remisi Umum (RU) diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah mengalami penurunan resiko.
“Lapas Pasir Pangaraian memberikan RU I kepada Sari Fitra Lubis perkara perlindungan anak, Remisi 1 bulan dari hukuman 1 tahun dan RU Tarmizi perkara perjudian, Remisi 1 bulan dari hukuman 8 bulan langsung bebas,” ujarnya.
Adapun rinciannya, Narapidana mendapatkan Remisi 1 bulan 141 orang, 2 bulan 67 orang, 3 bulan 154 orang, 4 bulan 174 orang, 5 bulan 52 orang, 6 bulan 18 orang dan total yang mendapatkan Remisi Umum 606 orang dari total 925 orang penghuni Lapas Pasir Pangaraian.***(achir)