• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Unit Usaha Tak Punya Amdal, Pemilik Bisa Dibui Tiga Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Januari 2015
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkembangan Kota Pekanbaru yang pesat ternyata diiringi banyaknya bangunan yang tidak memiliki Izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal dalam aturannya, izin itu wajib dimiliki tiap bangunan usaha.
 
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com. “Kita sedang selidiki beberapa usaha besar, seperti perhotelan, rumah sakit, pergudangan, perumahan, melalui penyidik kita soal bangunan tidak memiliki izin Amdal,” ujarnya Selasa (27/01/2015). 
 
Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan bangunan mana saja yang tidak memiliki izin amdal maupun izin lingkungan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 37 tahun 2011, bangunan yang kategori berat atau sedang berpotensi mencemari lingkungan diwajibkan mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
 
Dirinya mengatakan tiap unit usaha mesti memiliki izin Amdal. Karena hal itu merupakan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sehingga bila tidak dipatuhi maka terancam sanksi. “Bila ada jumpa, akan langsung dilakukan himbauan kepada mereka mengikuti ketentuan aturan. Kalau tidak dilaksanakan berarti mereka tidak patuh, kita akan lakukan penindakan,” katanya.
 
Berdasarkan peraturan uang tertuang dalam undang-undang no 32 tahun 2009 tentang pengelolahan lingkungan hidup mereka akan diberi sanksi dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar bahkan penutupan paksa. (riki)
 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Musrenbang di Kepenghuluan Usulkan Pembangunan di Rohil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.