• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tabrak Lari Di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru

Reni by Reni
19 Mei 2023
Jasa Raharja memberikan bantuan kecelakaan korban tabrak lari di Pekanbaru (18/05/23)

Jasa Raharja memberikan bantuan kecelakaan korban tabrak lari di Pekanbaru (18/05/23)

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas antara bus angkutan umum kontra sepeda motor di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru pada hari Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.20 WIB. yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia.

Keterangan dari Satlantas Polresta Pekanbaru, kecelakaan bermula saat bus penumpang warna orange bergerak di Jalan Kaharuddin Nasution jalur barat datang dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di TKP mobil hino menyenggol sepeda motor Beat yang bergerak lurus dari arah yang sama pada saat mendahului Bus sehingga terjadi kecelakaan.

Petugas mobile service Jasa Raharja, Arridho Yunanda mendapatkan laporan langsung melakukan Langkah koordinasi kepolisian, rumah sakit serta mendatangi keluarga korban untuk melakukan proses santunan dari Jasa Raharja. Orangtua korban ketika ditemui petugas Jasa Raharja terlihat sangat berduka atas kejadian tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, santunan sebesar Rp 50 Juta akan diberikan kepada korban meninggal dunia yang diserahkan ke ahli waris yang sah. Sedangkan dengan biaya maksimal sebesar Rp 20 Juta akan diberikan untuk korban kecelakaan yang luka-luka dan menjamin biaya perawatan rumah sakit.
Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin oleh PT. Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin turut berbelasungkawa dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Korban kecelakaan yang meninggal dunia akan diberikan santunan Rp 50 Juta. Semoga keluarga yang ditinggal diberi kesabaran dan ketabahan.”

“Kami sangat berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal sebagai empati pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui Jasa Raharja. Hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dengan POLRI, RS, dan stakeholder lainnya,” tutup Iqbal.***

Tags: jasa raharja
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Cek Pelaksanaan PAM Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Tinjauan ke Jalur Puncak Bogor

...

Read moreDetails

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

Perkuat Sinergi Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Next Post
Pulau Rupat Utara

WALHI Desak Gubri Tindaklanjuti Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Utara Rupat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.