BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Zulhendra Das’ad, kepada pihak kepolisian mengakui bahwa sejumlah uang hasil pungli yang dipungut dari Puskesmas itu, akan diserahkan ke polisi untuk mengurus perkara Tipikor yang kini sedang berjalan.
Sebelumnya dia bersama dengan Kepala Puskesmas Koto Kampar Hulu, telah terjaring OTT dari Tim Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Riau karena kasus Pungli pada Jumat, 12 Mei 2022. Pihak kepolisian berhasil amankan uang sebesar Rp80 juta beserta barang bukti lainnya berupa transferan senilai Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, OTT terhadap Zulhendra Das’ad dan Kepala Puskesmas Kota Kampar Hulu itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa mereka menjadi korban dalam kasus pungli tersebut
Pihak Polda Riau lalu melakukan pendalaman atas informasi tersebut dan dilakukan pengintaian. “Dari hasil pemantauan tim, MR sedang melakukan pungli terhadap salah satu kepala puskemas. Setelah uang diterima, tim mengikuti MR,” kata Nandang.
MR menuju rumah Kadinkes Kampar di Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar. Lalu saat MR hendak menyerahkan uang kepada Kadinkes Kampar, petugas langsung menangkap keduanya. Kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan, Kadinkes Kampar mengakui perbuatannya. Uang pungli tersebut akan diserahkan ke polisi untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Pengakuan dari ZD, uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau,” kata Nandang.
Dalam kasus itu, kedua tersangka berbagi peran. Kadinkes Kampar memungut uang kepada para kepala puskesmas. Sebelumnya, MR telah mengkondisikan para kepala puskesmas yang hendak melakukan setoran pungli.
“Pelaku MR berperan sebagai pengumpul uang dari para kepala puskemas. Besaran pungli, ada yang Rp10 juta dan Rp5 juta. Tapi, baru sebagian kepala puskemas yang menyetorkan uang,” tutur Nandang.
Saat ini keduanya telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.***