BERTUAHPOS.COM, SIAK– Lajunya pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Siak ternyata memancing pedagang dari luar daerah untuk berjualan di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Siak.
Â
Untuk mengantisipasi terjadi kesemarautan di pasar, Dinas Pasar (Dispas) Siak akan melakukan pendataan terhadap pedagang yang ada. Nantinya pedagang yang memiliki KTP/KK Kabupaten Siak akan diprioritaskan untuk dapat berjualan dipasar di kabupaten Siak.
Â
“Selama ini pedagang tempatan yang asli warga Siak tidak mendapatkan tempat layak untuk berdagang di pasar yang pemerintah bangun. Makanya ke depan kita akan inventarisir kembali serta kita tata,” jelas Wan Ibrahim, Kepala Dispas Siak, Jum’at (23/1/2015).
Â
Ia juga akan mengarahkan seluruh UPTD pasar yang ada di 14 kecamatan di Kabupaten Siak untuk mendata jumlah pedagang. Hal itu juga akan disesuaikan dengan pasar-pasar baru yang akan dibangun di Siak dan beberapa pasar yang akan diresmikan tahun ini.
Â
“Kami mendapat laporan banyak warga asli siak yang profesinya pedagang tidak mendapat tempat berjualan. Agar mereka tidak berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan. Makanya harus kita data dan utamakan orang pemilik KTP dan KK Kabupaten Siak,” tandasnya. (syawal)