BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1694 QK yang ditumpangi satu keluarga bertabrakan dengan mobil truk BM 8196 AU.
Janawir (57) diduga tidak bisa mengontrol laju kendaraannya sehingga melebar kearah sisi kiri badan jalan dan menghantam ekor truk yang tengah terparkir.
Akibatnya tiga orang tewas, dua orang luka-luka dan salah satu korban bagian kepalanya terpisah dari tubuhnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Kabupaten Kampar atau tepatnya di Jalan Kubang Raya KM 4 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Paulus Dwi Nur Setiawan mengatakan bahwa truk yang menabrak minibus Avanza di Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, Jalan Kubang Raya, melanggar peraturan lalu lintas.
Alasan yang diberikan adalah karena truk tronton BM 8196 AU diparkir di bahu jalan atau di badan jalan.
“Aturannya, truk tidak boleh parkir di bahu jalan atau badan jalan kecuali truk dalam keadaan emergency dan itu pun harus memberikan tanda sebelum kendaraan berhenti,” ucapnya, Kamis 27 April 2023.
Kombes Paulus Dwi Nur Setiawan menuturkan pengemudi truk tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 38.
Bunyi Pasal 38 adalah setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.